Kamis, 05 Agustus 2010

Patah Hati Seorang Bapak

Ada cerita seorang bapak yang sangat menyayangi anaknya, suatu hari si Bapak ngasih kalung permata bagus banget, anaknya seneng sekali.

Setiap hari kalung itu dipake terus, pagi siang malam gak mau dilepasin, si anak bahagia sekaligus senang atas kalung yang indah pemberian Bapaknya.

Satu bulan kemudian si Bapak manggil anaknya dan di berkata: "anakku .... Bapak liat kamu sangat suka ama kalung itu .... Bapak boleh ga minta kalung itu", si anak menjawab : " ga ah papa ...... aku suka dan sayang ama kalung ini ..... kalo papa minta yang lain ... aku kasih deh" ......

Akhirnya si Bapak tersebut diam saja ........ dan anaknya terus tertawa dan tetap menyimpan kalung itu ...... 1 bulan kemudian .... si Bapak manggil anaknya lagi dan berkata: "anakku ..... kamu suka sekali ama kalung itu ya .... Bapak boleh minta kalung kamu ???" si anak menjawab sambil merengut: " ga ah papa ...... aku sayang banget ama kalung ini .... aku ga pengen ngelepasin kalung ini .... kalung ini setiap hari bersama-sama dengan aku ... kalau papa minta yang lain aku kasih deh ..." akhirnya Bapak itu diam lagi dan menarik nafas ....... dan anaknya tetap dengan kalung tersebut ........

Satu bulan kemudian bapak ini manggil anaknya lagi:" anakku ... Bapak boleh minta ga kalung ini???" ... si anak menjawab dengan muka sedih: " papa .... papa suka ya sama kalung ini ??? ... papa benar benar mau yang dengan kalung ini ??? " dengan menangis anak ini lalu melepas kalung itu dan memberikan kepada Bapaknya: " papa .... kalung ini kuberikan pada papa .... walaupun hati saya sangat sedih" si Bapak menerimanya dengan tersenyum dan berkata kepada anaknya" anakku ..... kalung yang kamu pakai itu adalah kalung permata yang palsu .... Bapak mau mengganti dengan kalung permata yang asli " ..........

Kadang kadang kita merasa bahwa kita mendapatkan yang terbaik .. tapi percayalah ..... bukan itu yang terbaik ..... karena yang terbaik telah disiapkan Tuhan untuk kita ......

Sertifikat Hak Milik atau SHM

Izin Penghuni berbeda dengan SHM. Meskipun sebuah rumah dinas telah dihuni berpuluh tahun bukan berarti rumah itu sudah menjadi milik penghuni.

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.

Merupakan Hak Atas tanah yang terbaik.

jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.

Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian


Pemegang Hak Milik adalah :

· Perseorangan Warga Negara Indonesia,

· Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).

Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik

Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang

Prosedur membuat SHM :

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Maksimum luas tanah 600M2

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai

4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )

5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )

6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2

7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan

8. Foto copy KTP Pemohon

9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan

Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap

Sertifikat Hak Milik atau SHM

Izin Penghuni berbeda dengan SHM. Meskipun sebuah rumah dinas telah dihuni berpuluh tahun bukan berarti rumah itu sudah menjadi milik penghuni.

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.

Merupakan Hak Atas tanah yang terbaik.

jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.

Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian

Pemegang Hak Milik adalah :

Perseorangan Warga Negara Indonesia,

Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan)

Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik

Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang

Prosedur membuat SHM :

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Maksimum luas tanah 600M2

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai

4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )

5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )

6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2

7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan

8. Foto copy KTP Pemohon

9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan

Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap