Kamis, 05 Agustus 2010

Sertifikat Hak Milik atau SHM

Izin Penghuni berbeda dengan SHM. Meskipun sebuah rumah dinas telah dihuni berpuluh tahun bukan berarti rumah itu sudah menjadi milik penghuni.

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.

Merupakan Hak Atas tanah yang terbaik.

jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.

Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian

Pemegang Hak Milik adalah :

Perseorangan Warga Negara Indonesia,

Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan)

Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik

Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang

Prosedur membuat SHM :

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Maksimum luas tanah 600M2

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai

4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )

5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )

6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2

7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan

8. Foto copy KTP Pemohon

9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan

Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar